KPAI Beri Masukan Untuk RUU Peradilan Anak

KPAI Beri Masukan Untuk RUU Peradilan Anak

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 15:53 WIB
KPAI Beri Masukan Untuk RUU Peradilan Anak
Jakarta - Rancangan undang-undang (RUU) sistem peradilan pidana anak masih dibahas di DPR. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang telah menerima draft RUU tersebut memberi catatan penting dan beberapa usulan.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum ke-2 panitia kerja (panja) RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, Selasa (21/2/2012). Selain mengundang KPAI, turut hadir Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang merupakan gabungan dari beberapa LSM yang fokus pada kasus anak.

Di dalam rapat tersebut, KPAI dan Konsorsium ABH memberi masukan kepada Panja RUU mulai dari judul UU hingga pasal per pasal. Salah satu hal yang menjadi perhatian KPAI dan Konsorsium ABH adalah masalah penahanan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita usulkan sebaiknya anak boleh ditahan minimal saat usianya sudah 16 tahun. Ini alasannya karena kita punya wajib belajar 9 tahun. Jadi misalnya kalau umur 7 tahun dia baru masuk sekolah kemudian ditambah 9 jadinya 16 tahun," kata Komisioner KPAI, Apong Herlina, di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/2/2012).

Selain usia minimal penahanan, KPAI juga meminta Panja RUU tetap memasukkan anak di bawah umur yang sudah menikah dalam sistem peradilan anak. Pada draft RUU, anak dibawah usia 18 tahun yang sudah menikah tidak termasuk kategori yang masuk sistem peradilan anak.

KPAI juga mempermasalahkan judul RUU. Jika dalam pembahasan judul RUU tersebut adalah UU Sistem Peradilan Anak, maka KPAI mengusulkan agar judul diubah menjadi UU Sistem Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

"Beberapa fraksi sebenarnya sudah setuju dengan usulan ini, tetapi masih ada yang diperdebatkan. Seperti status anak yang sudah menikah, usia pertanggungjawaban pidana anak, dan judul UU," jelas Apong.

(trq/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads