Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum ke-2 panitia kerja (panja) RUU Sistem Peradilan Pidana Anak, Selasa (21/2/2012). Selain mengundang KPAI, turut hadir Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang merupakan gabungan dari beberapa LSM yang fokus pada kasus anak.
Di dalam rapat tersebut, KPAI dan Konsorsium ABH memberi masukan kepada Panja RUU mulai dari judul UU hingga pasal per pasal. Salah satu hal yang menjadi perhatian KPAI dan Konsorsium ABH adalah masalah penahanan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain usia minimal penahanan, KPAI juga meminta Panja RUU tetap memasukkan anak di bawah umur yang sudah menikah dalam sistem peradilan anak. Pada draft RUU, anak dibawah usia 18 tahun yang sudah menikah tidak termasuk kategori yang masuk sistem peradilan anak.
KPAI juga mempermasalahkan judul RUU. Jika dalam pembahasan judul RUU tersebut adalah UU Sistem Peradilan Anak, maka KPAI mengusulkan agar judul diubah menjadi UU Sistem Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Beberapa fraksi sebenarnya sudah setuju dengan usulan ini, tetapi masih ada yang diperdebatkan. Seperti status anak yang sudah menikah, usia pertanggungjawaban pidana anak, dan judul UU," jelas Apong.
(trq/lh)











































