"Bila korban tidak menyerahkan uang Rp 500 juta kepada tersangka, maka foto-foto pribadi korban akan disebarluaskan melalui twiter, online," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2/2012).
Penangkapan bermula dari laporan seorang WNA pada 6 Februari 2012 ke Direktorat Khusus Cyber Crime Mabes Polri. Korban mengaku akun email yang dimilikinya dibajak oleh orang tidak dikenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian mulai melacak. Dari petunjuk yang terlacak itu, polisi dalam waktu 2 hari menangkap eks PNS tersebut di Wonosobo.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," jelas Saud.
Di tempat sama Tommy menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mencari secara acak email korbannya. Tersangka kemudian membajak email tersebut lalu mengirimkan pesan kepada korban melalui akun lain email korban.
"Antara korban dan tersangka tidak saling mengenal," jelas Tommy.
Dalam setiap aksi, tersangka selalu melakukan di warnet-warnet sekitar kediamannya. "Dia ditangkap saat sedang online," ujarnya.
Tommy meminta masyarakat berhati bila menerima spam email yang menggiring pemilik akun email meng-klik direktori yang otomatis membuka password pengguna.
"Berhati-hati menerima spam email," imbau Tommy.
Polisi terus mendalami modus tersangka yang mengaku baru sekali melakukan tindak pidana cybercrime.
"Bisa saja dijadikan penipuan, kita masih menyelidikinya," kata Tommy.
(ahy/nal)