"Itu haknya Muhaimin memberi keterangan sesuai dengan yang dia inginkan. Namun demikian, KPK masih mengembangkan kasus ini berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari keterangan saksi maupun terdakwa" tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Selasa (21/2/2012).
Di dalam persidangan kemarin Muhaimin mengaku dirinya tidak mengetahui adanya commitment fee proyek PPID dari pengusaha. Dia membantah telah menyuruh Fauzi, salah seorang staff-nya, untuk menampung uang fee sebesar Rp 1,5 milliar di brankas di ruang kerja Nyoman yang dibongkar oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan kemarin, Muhaimin juga mengaku tak tahu menahu dan bertanggung jawab atas program PPID Kawasan Transmigrasi senilai Rp 500 milliar dari APBN Perubahan 2011. Dia menyebut program itu merupakan tanggung jawab Menteri Keuangan.
"Saya mengetahui DPPID setelah kasus ini terungkap," ujar Muhaimin.
Muhaimin juga menyatakan tak mengenal orang-orang yang terlibat kecuali Nyoman dan Dadong yang merupakan pejabat Kantor Kementeriannya. Dia juga mengaku mengenali Fauzi dan Ali, yang merupakan kader PKB. Ia menyebutkan Fauzi, Ali, Sindu Acoz dan Dhany Nawawi telah mencatut namanya.
"Nanti setelah persidangan selesai terbukti ada pencemaran nama baik, saya akan laporkan ke polisi," ujar Muhaimin seusai sidang.
(fjr/lh)










































