KPU: Gugatan Wiranto-Wahid Tak Disertai Dasar-dasar Kuat

KPU: Gugatan Wiranto-Wahid Tak Disertai Dasar-dasar Kuat

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 13:31 WIB
Jakarta - Gugatan sengketa hasil pemilu presiden yang diajukan tim Wiranto-Salahuddin Wahid dinilai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak disertai dasar-dasar yang kuat sehingga tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkannya.Penilaian ini disampaikan kuasa hukum KPU Amir Syamsuddin saat menyampaikan tanggapan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/8/2004). Sebelumnya tim kuasa hukum Wiranto-Salahuddin Wahid sudah menyampaikan pokok-pokok gugatan.Amir Syamsuddin, antara lain, menilai bukti perolehan suara yang diajukan tim Wiranto merupakan hasil pengamatan tim itu sendiri. Padahal seharusnya data yang diajukan adalah data resmi hasil penghitungan suara yang ditandangani para saksi dan jajaran penyelenggara pemilu di tingkat bersangkutan.Permintaan penghitungan ulang, menurut Amir, seharusnya diajukan pada saat itu juga di setiap tingkatan penghitungan. Yang menjadi masalah, tim Wiranto menggugat ketidaksinkronan data baru pada tingkat nasional.Selain itu para saksi tim Wiranto juga telah menandatangani rekapitulasi di 26 provinsi yang digugat. Dan dari 26 provinsi yang digugat hanya dua yang sempat dipermasalahkan oleh saksi tim Wiranto yakni di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur.Yang dipermasalahkan di Kalsel adalah ketidakcocokkan angka di tingkat kabupaten. Namun masalah ini sudah diselesaikan di rekapitulasi tingkat provinsi. Sedang di Jatim, tim Wiranto justru mempermasalahkan Panwaslu yang tidak ada relevansinya dengan materi gugatan yang diajukan.Amir juga menilai lemah dalil tim Wiranto juga mempermasalahkan realisasi jumlah TPS yang tidak sesuai dengan SK KPU No.39/2004 tentang Daftar Pemilih, Jumlah PPK, PPS, dan TPS dalam Pilpres. Menurut Amir, jumlah yang tercantum dalam SK KPU No.39/2004 hanya bersifat perencanaan, bukan jumlah pasti yang akan direalisasikan. Sebab realisasi sendiri didasarkan pada jumlah pemilih tetap yang terdaftar.Demikian juga tentang perbedaan antara jumlah suara sah dan tidak sah, yang dipersoalkan kubu Wiranto, dinyatakan Amir sama sekali tidak berpengaruh terhadap perolehan suara kandidat.Usai pembacaan tanggapan dari kuasa hukum KPU, sekitar pukul 12.45 WIB, sidang diskor sekitar dua jam atau sampai pukul 14.00 WIB untuk istirahat makan siang dan salat Dhuhur. Setelah skors dicabut selanjutnya adalah mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait dalam pilpres. Pihak-pihak terkait di sini adalah wakil dari tim kampanye kandidat presiden lainnya. Mereka adalalah tim Hamzah Haz-Agum Gumelar yang diwakili Suryadharma Ali, Amien Rais-Siswono diwakili Muhamad Hafidz, SBY-JK diwakili Edi Sadli, dan Mega-Hasyim Muzadi diwaliki Gayus Lumbun. (gtp/)


Berita Terkait