"Ini menjadikan ketidakadilan di mana penyidikan dan penahanan terhadap perkara korupsi menjadi subyektif dan tidak sah," kata Dzainudin dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).
Oleh karenanya, PNS di Kabupaten Seram Barat ini menguji materi UU No 16/2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat 1. Dia menilai pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 dan 28 j ayat 2 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi permohonan ini, Kejaksaan Agung menilai Dzanudin ragu-ragu dalam permohonannya. Apalagi yang diuji oleh Dzainudin bukan masuk dalam wilayah kewenangan MK.
"Pemerintah melihat pemohon ragu-ragu dan tidak memiliki keyakinan yang pasti bahwa permohonan yang dimaksud termasuk dalam pasal 10 ayat 1 UU 24/2003 tentang kewenangan MK," papar Direktur Tata Usaha Negara (Dir TUN) Kejaksaan Agung Suwarsono.
Selain itu, kejaksaan Agung menilai yang diuji oleh pemohon sebetulnya harmonisasi antar UU. Bukan UU dengan UUD 1945.
"Kewenangan MK memeriksa permohonan a quo adalah menguji UU dengan isi UUD 1945, bukan menguji UU dengan UU," terang Suwarsono.
(asp/nwk)










































