"Laporannya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah atas sidang Nazarudin. Pertama dia mengaku tidak memiliki BB tahun 2009. Tapi kita ada foto, ada saksi. Saksi ada banyak," kata Fariz di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Selain soal BlackBerry yang diingkari Angie dalam sidang pekan lalu, Faris menjelaskan, inti persoalan adalah bahwa Angie mencoba mengingkari soal adanya transkrip BlackBerry Messenger (BBM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fariz melanjutkan, dia melaporkan Angelina atas kesaksian palsu pasal 242 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara. "Kita yakin laporan diterima, dokumen foto banyak. Itu salah satu contoh saja," tuturnya.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor pekan lalu, Angie mengaku tidak pernah bercakap-cakap dengan Rosa melalui BBM. Angie juga menegaskan kalau dirinya baru mempunyai BB akhir 2010. Nah, tim kuasa hukum Nazaruddin di persidangan menunjukkan bukti adanya foto bahwa Angie memegang BB pada 2009. Atas dasar itulah Angie diadukan.
(ndr/vit)










































