Wakil FKGTTSN Semarang, Sukijo mengatakan pihaknya menanggapi Surat Edaran (SE) MenPAN No 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Namun hingga saat ini, guru agama di Semarang belum di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Semarang maupun Kementerian Pendidikan Wilayah Jawa Tengah.
"Guru agama di sekolah umum juga tidak di bawah naungan Departemen Agama sehingga sama sekali tidak ada yang mengcover," ujar Sukijo di Ruang Komisi E DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (21/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal sebagian besar dari kami sudah berkeluarga," keluh Sukijo.
Hal senada diungkapkan Koordinator FKGH Wonogiri, Eriza. Dia mengatakan, guru TK di Wonogiri hanya menerima gaji dari APBD sebesar Rp 50 ribu bahkan ada yang tidak digaji.
"Alhamdulillah saya sudah mendapat Rp 190 ribu," ungkap Eriza dengan nada menyindir.
Eriza juga berharap pemerintah lebih memperhatikan nasibnya dan rekan-rekannya karena selama ini pihaknya sudah berkali-kali memperjuangkan pengangkatannya menjadi PNS.
"Meskipun kami tidak bisa diangkat menjadi PNS, setidaknya pemerintah lebih memperhatikan nasib kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Kunto Nugroho, menjanjikan peningkatan kesejahteraan pada tahun 2012 karena adanya peningkatan APBD untuk guru.
"Walaupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan masalah administrasi guru, pemerintah provinsi tetap memfasilitasinya," ujar Kunto.
(try/nrl)











































