Kemendagri Pelajari Putusan Status Anak Luar Nikah

Kemendagri Pelajari Putusan Status Anak Luar Nikah

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 13:28 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status anak di luar nikah masih akan dipelajari Kemendagri. Setelah itu barulah dilakukan pembahasan dengan Catatan Sipil.

"Soal putusan MK itu, kita akan pelajari keseluruhan isi putusan tersebut, tentang hak-haknya. Nantinya kita akan bahas bersama Capil (Catatan Sipil) tentang masalah akta (kelahiran) tersebut," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Hal itu disampaikan dia dalam acara penghargaan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemprov, Kabupaten/Kota di kantor Kemen PAN & RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan enggan menanggapi putusan MK itu lebih lanjut karena dirinya belum memahami secara mendalam.

"Kita kan belum tahu rinciannya, sama seperti masalah Pulau Berhala kita belum tahu apa isi vonisnya, kita belum bisa kasih tanggapan," ucapnya.

MK membuat keputusan revolusioner pada Jumat 12 Februari 2012. MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Dengan putusan ini, maka anak hasil nikah siri atau pun di luar nikah berhak mendapatkan hak-haknya dari sang ayah seperti biaya hidup, akte lahir hingga warisan.

(vta/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads