"Dalam pembuktian suatu tindak pidana, pengakuan bukan jadi hal yang utama," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Rikwanto mengatakan, pengakuan tersangka memang diperlukan dalam proses penyidikan suatu tindak pudana. "Adanya pengakuan itu baik, untuk mempermudah penyidikan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti-bukti petunjuk secara scientific yang akan menunjukkan ada atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana," jelasnya.
Ia optimis, penyidik dapat menyelesaikan kasus tersebut kendati John Kei sebagai tersangka membantah. "Kita yakin," tegasnya.
Sebelumnya, John Kei melalui kuasa hukumnya, Taufik Candra membantah telah terlibat dalam pembunuhan Ayung. "Kalau Pak John dikaitkan dalam pembunuhan Ayung, kan sudah ada lima tersangka kita serahkan ke polisi," ujar Taufik, Jumat (17/2) lalu.
John Kei ditangkap aparat pada Jumat (17/2) lalu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Polisi menyatakan, John Kei terlibat dalam pembunuhan Ayung di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (27/1) lalu.
===
(mei/lh)










































