2 Sopir Bus Mayasari Jadi Tersangka

2 Sopir Bus Mayasari Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 12:33 WIB
Jakarta - 2 Sopir bus Mayasari Bhakti ditetapkan menjadi tersangka. Kedua sopir itu diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan, baik di Kampung Rambutan di Jakarta Timur dan juga di Slipi, Jakarta Barat.

"Mayasari di Kampung Rambutan ditangani Polres Jaktim. Yang di Jakarta Barat, ditangani Laka Lantas Polda Metro. Dua-duanya sudah jadi tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Sopir yang terlibat insiden di Kp Rambutan pada Senin (20/2) dan menyebabkan 1 orang meninggal dunia sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena dihakimi massa. Namun kondisinya kini sudah membaik dan siap diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedang sopir yang terlibat insiden menabrak bus TransJ pada Minggu (19/2) di Slipi Jaya kini juga sudah ditahan. "Sementara alasannya mengantuk. Kita duga demikian, karena kelalaian. Ini pasal 310 UU Lantas," jelasnya.

Selain menetapkan sopir menjadi tersangka sopir, polisi juga akan meminta bantuan Dinas Perhubungan untuk membenahi angkutan.

"Kita sedang akan melakukan koordinasi dengan Dishub untuk lebih fokus dalam pembenahan angkutan umum ini," tuturnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads