"Ya itu sebaiknya dilaporkan saja ke kita. Sebaiknya inisiatif dari dia," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (21/2/2012).
Johan mengatakan, jika informasi itu sudah secara resmi sudah dilaporkan ke KPK, maka pihaknya akan menindaklanjuti lebih jauh dengan melakukan verifikasi dan penelaahan data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahmad Rifai mengungkapkan persitiwa itu berawal di pertengahan tahun 2010. Ketika itu, Rosa dan seorang temannya bertemu dengan menteri ini bersama dengan orang kepercayaannya.
Kemudian, lanjut Rifai, si menteri mengatakan ada proyek senilai Rp 80 miliar dan ada juga yang senilai Rp 100 miliar. Lalu, menawarkan kedua proyek tersebut dengan catatan membayar fee sebesar delapan persen di awal.
Rifai melanjutkan, tidak lama setelah pertemuan, orang kepercayaan menteri tersebut menghubungi Rosa dan menanyakan kesidiaan Rosa dengan mengatakan jika tidak berminat akan diserahkan kepada orang lain.
Tetapi, hingga saat ini Rifai masih enggan menyebutkan identitas menteri yang disebut meminta fee sebesar delapan persen itu. Rifai sendiri memang tengah berencana untuk melaporkan kasus ini ke KPK dalam waktu dekat.
(fjp/lh)











































