Pengacara Tak Tahu Keberadaan David Nusa Wijaya
Senin, 02 Agu 2004 12:45 WIB
Jakarta - Pengacara mantan Dirut Bank Umum Sertivia David Nusa Wijaya, LMM Samosir mengaku tak tahu di mana kliennya yang akan dijebloskan ke penjara berada. Ia mengaku sudah putus kontak sejak 2003 lalu."Saya nggak tahu. Setahun lebih saya nggak pernah kontak dia lagi," kata Samosir saat dihubungi detikcom pertelepon, Senin (2/8/2004).Samosir bahkan mengaku tahu kliennya akan dieksekusi dari media massa. Ia tidak menerima salinan putusan kasasi kliennya ditolak MA. Lebih jauh dia juga menyatakan, David mungkin sudah ganti pengacara."Saya dulu memperoleh kuasa hukum untuk memori kasasi. Saya nggak tahu kalau kasasinya sudah ditolak. Mestinya kalau saya pengacaranya kan diberitahu," kata Samosir. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2004) ini merencanakan mengeksekusi David setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Salinan putusan MA baru diterima 27 Juli 2004 lalu, padahal putusannya sudah sejak 23 Juli 2003. David dalam putusan kasasi MA diganjar hukuman 8 tahun terkait kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Sebelumnya di tingkat Pangadilan Tinggi, David divonis 4 tahun. Sedangkan di Pengadilan Negeri ia diganjar 2 tahun.
(iy/)











































