Menkum HAM: Penghapusan Penjara Anak Tunggu UU

Menkum HAM: Penghapusan Penjara Anak Tunggu UU

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 11:52 WIB
Menkum HAM: Penghapusan Penjara Anak Tunggu UU
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin terbuka atas kritikan dan ketidakpuasan terhadap keberadaan penjara anak. Bagi dia, penghapusan penjara anak harus berlandaskan UU.

"Jadi kalau ada orang yang menginginkan dihapuskan, alasannya apa? Apakah UU sudah memungkinkan kita menghapuskan lapas anak itu?" kata Amir.

Hal ini disampaikan Amir usai acara pembukaan rapat kerja Pemasyarakatan 2012 di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sikap kementerian yang dipimpinnya masih menunggu UU yang berlaku.

"Kalau UU sudah tidak memungkinkan adanya lembaga pemasyarakatan anak tentu dengan sendirinya Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu mempertahankan itu. Kita kan menjalankan UU saja," ujar politisi Partai Demokrat (PD) ini.

Ia meminta segenap masyarakat tidak terlalu cepat menyimpulkan tentang keberadaan lapas anak secara negatif. Amir menjelaskan anak-anak di lapas memiliki peluang bersekolah dan tingkat kelulusan mereka juga tinggi.

"Jadi jangan hanya dilihat dari sisi-sisi negatif saja," imbau Amir.

Menurut dia, Kemenkum HAM akan tetap melakukan pembinaan terhadap anak-anak di lapas. "Karena membina anak-anak itu tentunya berbeda dengan membina orang dewasa. Anak-anak masa depannya yang panjang harus kita berikan prioritas pendidikan," papar Amir.

Selain pendidikan formalnya, lanjut dia, anak-anak di lapas diberikan kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler.

Anggota Komisi III DPR, Nurdiman Munir, sebelumnya berpendapat penjara anak justru berpotensi menghasilkan penjahat baru. Demikian pula dengan praktisi hukum Todung Mulya Lubis yang berpendapat penjara tidak layak untuk anak-anak.

Sementara itu, Panja Komisi III sedang menggodok RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. RUU ini mengedepankan diversi sebagai usaha melindungi seorang anak yang terlibat sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana. Diversi adalah usaha penyelesaian di luar proses peradilan yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk mencari penyelesaian lain dengan persetujuan korban atau keluarganya

(aan/nrl)


Berita Terkait