"Kalau menyangkut PPATK, kita salah satu faktor kenapa UU dibuat untuk menelusuri hal yang selama ini tertutup dan tidak mungkin dilakukan lembaga lain. PPATK harus menelusuri itu, kalau ada menteri bahkan ada pimpinan DPR yang memiliki transaksi mencurigakan ya harus diproses," tegas Pramono.
Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2012). Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya aliran dana mencurigakan Nazaruddin kepada menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah ada menyangkut menteri, kami sampai sekarang tidak pilih kasih. Cuma apakah itu pidana atau tidak, ya lagi diverifikasi. Tidak terlalu banyak, satu atau dualah," jelas Ketua PPATK M Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
(van/lh)











































