Pendukung Murman Effendi Padati Pengadilan Tipikor

Pendukung Murman Effendi Padati Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 21 Feb 2012 10:50 WIB
Pendukung Murman Effendi Padati Pengadilan Tipikor
Jakarta - Bupati nonaktif Kabupaten Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, akan divonis. Puluhan pendukung Murman memadati Pengadilan Tipikor untuk memberikan dukungan moral.

Pantauan detikcom, Selasa (21/2/2012), puluhan pendukung Murman sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB di Pengadilan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka 'menguasai' seluruh bangku pengunjung yang tersedia di ruang pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, di berbagai sudut ruangan juga ada pendukung Murman. Ada yang berdiri dan ada juga yang duduk di dalam ruang pengadilan.

Di luar ruang sidang pemandangannya juga setali tiga uang, termasuk di lantai dasar Pengadilan Tipikor. Pendukung Murman terlihat duduk-duduk di depan sebuah televisi yang langsung menayangkan proses pembacaan vonis nanti.

Setiap pengunjung yang masuk harus diperiksa melalui metal detector terlebih dahulu. Sejumlah polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman juga sudah disebar di gedung ini.

Murman sebelumnya dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Ia dinilai bersalah melakukan tindak penyuapan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Seluma pada 2011 lalu.

Bukan hanya hukuman badan saja yang dituntut jaksa. Murman juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurangan penjara.

Murman dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP UU Pemberantasan Korupsi. Perbuatan Murman juga dianggap telah menguntungkan perusahaannya sendiri.

Jaksa di dalam pertimbangannya menyebut Murman tidak pernah mau mengakui kesalahannya dan berbelit-beli memberikan keterangan maka tidak ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Murman didakwa menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014. Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Pemberian uang suap dari terdakwa berupa cek BCA senilai Rp 100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

(mok/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads