"(Gugatan praperadilan) masih dikonsep. Itu salah satu langkah. Kita belum akan ajukan hari ini, masih digodok," kata kuasa hukum John Kei, Adiwira Setiawan, kepada detikcom, Selasa (21/2/2012).
Menurut dia, gugatan praperadilan diajukan lantaran penangkapan John Kei dinilai tidak sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adiwira mengatakan kondisi kliennya masih memprihatinkan.
"Operasi sudah selesai. Keluarga dan pengacara juga sudah bisa menjenguk Bang John," kata Adiwira.
John Kei ditangkap terkait pembunuhan bos Sanex Steel, Ayung, di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (27/1) malam lalu. John Kei saat dibekuk melakukan perlawanan dan didor di bagian kaki kanan.
John Kei sudah menjalani operasi pengangkatan peluru pada Minggu 19 Februari 2012. Aparat kepolisian berpendapat penangkapan John Kei sudah memenuhi prosedur yang berlaku.
(aan/nrl)











































