"Oprator tidak bisa lepas tangan atas kejadian kecelakaan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mereka juga bisa kena sanksi," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono kepada detikcom, Rabu (21/2/2012).
Pristono menjelaskan, sanksi paling ringan berupa peringatan hingga yang paling berat berupa pencabutan izin trayek. Menurutnya sanksi ini akan tergantung hasil pemeriksaan kepolisian dalam kecelakaan tersebut. "Nanti akan tergantung hasil pemeriksaan polisi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari laporan kepolisian bisa diketahui apa yang menjadi penyebab kecelakaan itu," katanya.
Pristono mengatakan, idealnya operator bus kota memiliki pool. Dalam pool ini kendaraan diperiksa kondisinya apakah masih layak jalan atau tidak. Dalam pool ini kondisi sopir juga diperiksa apakah bisa menjalankan bus atau tidak.
"Pemeriksaan sopir ini dibagi dua yaitu pemeriksaan administratif dan juga pemeriksaan kesehatan," katanya.
Dalam pemeriksaan administratif sopir diperiksa kelengkapan SIM dan kelengkapan lainnya seperti seragam. Sedangkan dalam pemeriksaan kesehatan sopir diperiksa kondisinya apakah mengantuk, mabuk atau sakit. "Ya diperiksa apa bau alkohol atau tidak, sakit atau tidak dan pemeriksaan lainnya," katanya.
Pada hari Minggu (19/2), bus Mayasari Bakti menyeruduk bus TransJ yang sedang menurun-naikkan penumpang di Halte Slipi Jaya. Bus TransJ pun rusak parah, sedangkan 12 orang terluka. Pada Senin (20/2), bus Mayasari rute Kp Rambutan-Poris menabrak sejumlah kendaraan dan beberapa gerobak pedagang. Seorang pengendara motor tewas, satu lainnya terluka.
(nal/nrl)











































