7 Terpidana Bom Bali Dipindahkan ke LP Kaltim
Senin, 02 Agu 2004 12:23 WIB
Denpasar - Sebanyak 7 terpidana bom Bali yang semula ditahan di LP Kerobokan, Badung, Bali dipindahkan ke LP Kalimantan Timur. Pemindahan atas permintaan terpidana dan keluarga.Ketujuh terpidana yang dikenal dengan kelompok Kaltim ini yakni, Sirojur Munir divonis 5 tahun, Muhamad Yunus (7 tahun), Sukastopo (3 tahun), Muhajir, Purwanto Eko, Hadi Prasetyo dan Imam bin Susanto masing-masing divonis 4 tahun.Terpidana tampak mengenakan pakaian bebas dengan tangan diborgol. Mereka diangkut dengan tiga mobil patroli Polda Bali dan berangkat dengan pesawat udara, Senin (2/8/2004) pukul 10.OO WITA.Kepala LP Kerobokan, Tulus Widjadjanto mengatakan kepindahan terpidana bom Bali atas permintaan terpidana dan keluarganya. "Jika ditahan di Bali, jarak antara mereka terlalu jauh sehingga permohonan disetujui oleh Direktorat Jederal Pemasyarakatan," kata Tulus."Mereka dapat dipindahkan karena sudah menjalani putusan hukuman tetap dan tidak lagi mengajukan kasasi dan menerima putusan," imbuhnya.Sedangkan, lanjut Tulus, bagi terpidana mati bom Bali belum dapat dipindahkan tempat penahanannya selama belum ada putusan hukum tetap.Jumlah terpidana bom Bali di LP Kerobokan ada 26 orang, diantaranya kelompok Tenggulun dan kelompok Serang.
(aan/)











































