KIPP Minta Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi VCD Pro Mega

KIPP Minta Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi VCD Pro Mega

- detikNews
Senin, 02 Agu 2004 11:42 WIB
Jakarta - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM atas penetapan 4 tersangka kasus VCD pro Mega.Keempat tersangka tersebut, Ketua Satgas Angkatan Muda Partai Golkar Puji Raharjo sebagai tersangka pengganda VCD. Brigadir Bambang dan Iptu Hartoyo yang dijadikan tersangka sebagai penyunting acara tersebut dan tersangka Sumadiyo pemilik tempat pengganda VCD pro Mega."Kami menilai pemeriksaan dan pencarian kasus VCD tersebut akan membawa efek yang sangat luas terhadap hak asasi seseorang," kata Direktur Eksekutif KIPP Ray Rangkuti di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No. 4 B, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2004). Rombongan diterima Ketua Bidang Sosial Politik Komnas HAM Lies Sugondo.KIPP menilai tidak ada hak dari kepolisian untuk menyelidiki kasus penyebaran apalagi menetapkan tersangka. "Polisi justru mengambil hak orang lain untuk melaporkan hal yang benar. Jadi itu pelanggaran HAM," kata Ray.Dasar yang menyatakan hal ini pelanggaran HAM, dalam pasal 127 ayat 2 UU No. 12 tahun 2003 dan pasal 79 ayat 2 UU No. 23/2003 disebutkan bahwa melaporkan kecurangan dan pelanggaran pemilu adalah hak konstitusional warga yang dijamin UU.Efek lain yang ditimbulkan, yakni perasaaan terancam dan terintimidasi bagi siapa pun yang telah berjasa mengungkap kasus VCD tersebut. "Ini mengurangi agresifitas dan keinginan masyarakat untuk melakukan pemantauan pemilu," ujarnya.Untuk itu, KIPP mendesak pihak Komnas HAM membentuk tim investigasi adanya pelanggaran HAM dalam penetapan tersangka VCD pro Mega dan melakukan pembelaan terhadap kasus ini. "Komnas HAM sedini mungkin perlu menyiapkan perangkat efektif bagi pelanggaran kasus pemilu untuk mencegah hal serupa terjadi," tandasnya.Menanggapi hal itu, Komnas HAM akan mempelajari laporan KIPP. "Komnas HAM tidak menspesialisasikan untuk menyelidiki pelanggaran ini, tetapi kita anggap kasus ini sebagai kasus khusus," kata Lies. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini