Informasi diperoleh detikcom, Asau diketahui kabur oleh petugas kejaksaan dan kepolisian sekitar pukul 17.00 Wita, Senin (20/02/2012). Sebelumnya, Asau bersama 14 tahanan lainnya telah mengikuti persidangan di PN Samarinda sesuai dengan kasus masing-masing.
Belakangan, saat petugas menghitung kembali jumlah tahanan sebelum dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA di Jalan KH Wahid Hasyim, Samarinda, jumlah tahanan hanya 14 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pencarian hampir ke seluruh sudut bangunan PN Samarinda, termasuk bangunan baru Pengadilan Tipikor yang berada bersebelahan dengan PN Samarinda, dipastikan Asau melarikan diri.
"Kita sudah waspada, namanya orang mau lari ya mau diapain lagi," kata petugas kejaksaan itu.
Asau alias Asoi merupakan terdakwa kasus narkoba dengan ancaman Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Psikotropika.
Sedangkan Humas PN Samarinda, Moch Taufik Tatas Prihyantono membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kaburnya Asau di luar dugaan dan terbilang nekat lantaran telah mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.
"Secara yuridis, dia memang tahanan PN Samarinda karena sudah berstatus terdakwa dan mengikuti persidangan di PN," kata Taufik kepada wartawan di kantornya.
Pengamatan detikcom, ventilasi udara berukuran 40 x 40 cm di dalam kamar kecil PN Samarinda jebol. Diduga kuat, ventilasi itu digunakan tersangka untuk melarikan diri.
"Dia bertubuh kecil, kita duga kuat dibantu oleh teman-temannya. Padahal posisi bak mandi jauh, tidak mungkin menjangkau ventilasi setinggi 2,5 meter itu," ujar Taufik.
"Dengan begitu, keamanan PN Samarinda khususnya terkait para tahanan, akan kita lebih perketat," tutup Taufik.
(try/try)











































