"Kita berencana (membekukan) agar tidak beralih sahamnya. Pembekuan dilakukan hingga status masalah ini jelas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Johan mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan kapan pembekuan itu akan dilakukan. Menurutnya, pimpinan KPK baru akan mengumumkan terkait hal tersebut pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, dipaparkan PT Permai Grup membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai di proyek-proyek pemerintah.
Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.
Yulianis memaparkan rinciannya yaitu PT permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 M, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 M, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham dengan total nilai Rp 124,1 M, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 M, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 M.
(sdf/ndr)











































