Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Danu dalam keterangan pers di kantornya, menyebutkan tersangka AB ditangkap di sekitar rumah kos yang banyak dihuni mahasiswa, tidak jauh dari belakang kampus Universitas Negeri Makassar Parangtambung. Di lokasi, polisi menemukan ganja kering seberat 1 kilogram dengan beberapa kemasan paket siap edar.
"Tersangka AB merupakan residivis yang sudah lama ditarget polisi, diduga memasok sabu di kalangan mahasiswa," ujar Anwar di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tak begitu saja percaya pengakuan tersangka. Tersangka ditahan dan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegalnya.
(mna/try)











































