"Saya ingin menambahkan ada saksi kunci yang mengetahui di mana Bang John Kei tidak melawan dan tidak melarikan diri pada saat ada penggerebekan. Alba Fuad di situ sedang bersama John Kei. Alba Fuad juga di situ mengetahui John Kei tidak melawan," kata kuasa hukum John Kei, Tito Refra.
Hal ini disampaikan Tito saat melaporkan kasus penembakan terhadap John Kei di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, Wakil Kepala Bidang Eksternal Komnas, Nurkholis, mempertanyakan barang bukti dalam kasus tersebut.
Namun demikian, Tito mengaku tidak mengantongi barang bukti. "BB (barang bukti) nggak ada. Hanya saat pengembangan ditemukan di rumah Alba Fuad, 1 plastik kecil berisi sabu," ujar Tito.
Nurkholis menimpali apabila Alba Fuad sebagai saksi kunci maka Komnas HAM akan berkoordinasi dengan LPSK.
"Di mana Alba Fuad kalau keamanan diragukan bisa dimintai untuk diberi perlindungan. Memang dari LPSK itu ada kepolisian tetapi sejauh ini saksi yang ditaruh di LPSK aman-aman saja," kata Nurkholis.
Alba Fuad ditangkap bersama John Kei saat pesta sabu di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Alba Fuad tidak melakukan perlawanan saat dibekuk. Aparat kepolisian menemukan alat hisap sabu atau bong di lokasi kejadian.
(aan/nrl)











































