"Kalau menyangkut penyelenggara negara, pada KPK. Jika bukan penyelenggara negara, pada Kejaksaan. Nanti kalau sudah selesai, baru dilaporkan KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Namun, PPATK belum bersedia membuka jumlah total transaksi mencurigakan terkait anggota DPR tersebut. PPATK beralasan, hal tersebut terbentur dengan undang-undang dan juga proses analisis belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PPATK menyatakan sedang menganalisis 2.000 transaksi mencurigakan anggota DPR. Sebagian besar transaksi tersebut dilakukan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saat ini PPATK sedang melakukan proses atas lebih dari 2.000 laporan terkait dengan anggota DPR, dimana mayoritas transaksi dilakukan oleh anggota Banggar DPR," tulis Ketua PPATK M Yusuf dalam materi rapat dengar pendapat PPATK dengan Komisi III DPR.
Namun pernyataan yang ditulis dalam jawaban resmi PPATK ini, dicoret dengan stabilo warna hitam. Komisi III DPR pun mempertanyakan. Kenapa coretan hitam itu tidak dibiarkan terbuka saja. Sehingga tidak menimbulkan spekulasi macam-macam.
"Kenapa rekening anggota dewan yang mayoritas anggota Banggar dihapus? Ada tekanan tidak. Ini sudah ditulis tapi hapusnya tidak tegas juga," tanya Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, sebelumnya.
(van/nvc)










































