Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Senin (20/2/2012). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Rindayani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, berjanji tidak mengulangi, masih dalam proses penyembuhan narkoba," kata JPU Rindayani.
Atas tuntutan itu, terdakwa meminta maaf dan memohon hukuman yang lebih ringan. "Terdakwa menyesali atas perbuatan dan mohon maaf. Kami mohon agar ada keringanan hukuman," kata Pengacara Suroso.
Terdakwa dibekuk tengah menikmati liburan di Jalan Legian, Kuta pada 16 September 2011. Ia ditangkap karena membawa sabu-sabu yang baru saja dibelinya dari seseorang seharga Rp 2,8 juta.
Daftar WN Australia yang tersangkut narkoba di Bali kian bertambah panjang. Terpidana sembilan WN Australia yang dikenal Bali Nine juga telah divonis hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan aksi penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,9 kg ke Bali.
Sementara Ratu Mariyuana, Schapelle Leigh Corby juga dihukum 20 tahun penjara. Ia masih menjalani hukuman di LP Kerobokan, Denpasar.
(gds/try)











































