"Nanti otomatis dikenai pasal tentang narkotika," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Senin (20/2/2012).
John, ujar Saud, akan dikenakan dua pasal. Pasal pertama yaitu pasal terkait pembunuhan bos PT Sanex Tan Hari Tantono alias Ayung, dan pasal narkotika yang sudah menantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
John Kei ditangkap polisi di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat (17/2) malam lalu. Ia ditangkap bersama artis perempuan, Alba Fuad yang terbukti mengkonsumsi sabu. Alba Fuad sudah resmi ditahan.
Polisi menyatakan, John Kei ditangkap atas keterlibatan pembunuhan Ayung di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada Selasa 27 Januari 2012 lalu. Bukti ilmiah berdasar hasil rekaman CCTV menunjukkan bahwa John Kei memasuki kamar di mana Ayung ditemukan tewas. Sebelumnya pihak John Kei sudah membantah terlibat pembunuhan ini. John Kei dan Ayung menurut keluarga, sudah seperti saudara.
(ahy/ndr)











































