KPK Jelaskan Tudingan PPATK Soal Transaksi Panas Bendahara

KPK Jelaskan Tudingan PPATK Soal Transaksi Panas Bendahara

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 15:23 WIB
KPK Jelaskan Tudingan PPATK Soal Transaksi Panas Bendahara
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tudingan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi panas yang dilakukan bendahara. KPK menegaskan, soal transaksi itu sudah dilaporkan ke PPATK dan semuanya sudah clear.

"Bahwa transaksi itu dilakukan di money changer, penukaran mata uang asing. Dilakukan oleh orang bagian keuangan yang memang ditugasi untuk itu," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/2/2012).

KPK juga sudah mendapat laporan dari PPATK soal transaksi pada 2010. KPK pun segera melakukan klarifikasi ke PPATK soal transaksi itu.

"Setelah mendapatkan laporan dari PPATK, tim pengawasan internal langsung melakukan penelusuran dan ditemukanlah fakta-fakta tersebut," jelasnya.

Priharsa menambahkan, transaksi valas yang dilakukan pegawai KPK itu terjadi pada 2010, dan KPK memberi penjelasan ke PPATK pada Juli 2010.

"Pegawai itu tugasnya memang melakukan penukaran valas untuk keperluan KPK," tegas Priharsa.

Sebelumnya Ketua PPATK M Yusuf mengungkapkan bahwa seorang bendaharawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi melakukan transaksi panas. Transaksi mencurigakan ini merupakan satu-satunya yang terendus di KPK.

"Bendaharawan, dia terindikasi melakukan transaksi panas sekitar Rp 200 juta atau Rp 300-an juta," terang M Yusuf dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.


(ndr/nrl)


Berita Terkait