"Peristiwa PPID merupakan sesuatu yang baru di Kemenakertrans. Penting untuk kita hati-hati dan melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi. Apalagi PPID ini belum pernah ada sehingga harus dijaga," ujar Muhaimin.
Hal itu dikatakan Muhaimin usai menjadi saksi untuk terdakwa PPID, 2 mantan pegawai Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah dirinya berniat melaporkan pihak-pihak yang kerap mencatut namanya, Muhaimin mengatakan akan menunggu proses persidangan.
"Saya akan menunggu proses persidangan. Kita masih menunggu hasil akhir seperti apa, kalau mencemarkan nama baik, akan dilaporkan," tegas dia.
Sementara pegawai Kemenakertrans yang terbukti bersalah terlibat korupsi dana PPID ini akan diberikan sanksi. Apakah akan dipecat?
"Kita akan berikan sanksi-sanksi," jelas Muhaimin.
(nwk/vit)










































