Demikian yang mengemuka dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Tim Advokasi Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok yang diwakili kuasa hukumnya, Ki Agus Ahmad, dari LBH Jakarta berpendapat surat Direktur I atau Keamanan dan Transnasional Mabes Polri 12 Oktober 2011 tidak sah atau cacat hukum. Ia meminta surat perintah penghentian penyidikan batal demi hukum,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan indikator sudah ada tersangka. Kedua, untuk menetapkan seorang tersangka harus berdasarkan bukti pendahuluan yang berhasil dikumpulkan oleh termohon.
Ketiga, perkara yang dilaporkan oleh pemohon merupakan tindak pidana kejahatan berdasarkan bukti pendahuluan serta ada penetapan tersangka.
Selain itu, lanjut dia, termohon belum maksimal melakukan penyidikan perkara tersebut. Termohon tidak pernah meminta kepada pemohon untuk menghadirkan para saksi yang mendukung laporan pemohon.
"Bahwa permohon tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 peraturan kapolri nomor 12 tahun 2009. Pemohon juga tidak pernah diberitahukan mengenai gelar perkara yang diadakan tanggal 7 September 2010," papar Agus.
"Akhirnya dapat disimpulkan berdasarkan fakta hukum dan unsur-unsur delik yang ada di atas maka perbuatan tersangka merupakan tindak pidana dan melanggar ketentuan pasal 263 dan 266 KUHP," lanjut dia.
Menanggapi permohonan praperadilan SP3 ayat rokok, Yusmar Latief yang mewakili Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menolak tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan.
Yumar memaparkan termohon telah melakukan proses penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari penilaian terhadap seluruh tindakan hukum dalam proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik dan dihubungkan dengan seluruh alat bukti dan saksi itu menunjukkan bahwa dari hasil pemeriksaan dalam berita acara para saksi, kesaksian yang diberikan oleh para saksi tidak mempunyai nilai pembuktian karena antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya tidak berhubungan atau saling terkait dan perbuatan yang dilakukan para tersangka tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Ia mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan dengan pertimbangan bahwa bukan merupakan tindak pidana dalam kasus tersebut, oleh karenanya perkara tersebut bisa dihentikan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yon Isman. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembacaan replik pada Selasa 21 Februari 2012.
(aan/vit)











































