Diduga Salah Tangkap, Polres Jakpus Dipraperadilankan Tukang Ojek

Diduga Salah Tangkap, Polres Jakpus Dipraperadilankan Tukang Ojek

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 12:25 WIB
Diduga Salah Tangkap, Polres Jakpus Dipraperadilankan Tukang Ojek
Jakarta - Tukang ojek Hasan Basri melakukan perlawanan lewat praperadilan karena menilai polisi salah tangkap atas dirinya. Sidang ini juga sempat diwarnai aksi solidaritas sesama tukang ojek yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekitar 10 tukang ojek tersebut menggelar orasi seadanya. Bermodal kertas karton bertuliskan 'Pak Polisi Jangan Tahan, Jangan Tangkap Orang Tak bersalah', "Polisi Jangan Sembarang Nangkap Tukang Ojek', mereka terus meneriakkan dukungan pembebasan kepada temannya tersebut.

"Bebaskan Hasan Basri, bebaskan teman kami!" kata salah seorang teman Hasan, Umar, saat orasi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (20/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. "Di Polsek Menteng, mata Hasan ditutup pakai lakban lalu ditidurkan dan dipukuli supaya mengaku," kata kuasa hukum Hasan dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk di PN Jakpus.

Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan kini menghuni Rutan Salemba. "Polisi hanya bermodal foto lama Hasan," kata Maruli.

Siang ini, PN Jakpus akan menggelar sidang praperadilan dengan termohon Polres Jakpus dan Kejaksaan Negeri Jakpus. Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB belum juga dimulai. Bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini adalah Martin Ponto Bidara.

(asp/nrl)


Berita Terkait