Sekitar 10 tukang ojek tersebut menggelar orasi seadanya. Bermodal kertas karton bertuliskan 'Pak Polisi Jangan Tahan, Jangan Tangkap Orang Tak bersalah', "Polisi Jangan Sembarang Nangkap Tukang Ojek', mereka terus meneriakkan dukungan pembebasan kepada temannya tersebut.
"Bebaskan Hasan Basri, bebaskan teman kami!" kata salah seorang teman Hasan, Umar, saat orasi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin (20/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan kini menghuni Rutan Salemba. "Polisi hanya bermodal foto lama Hasan," kata Maruli.
Siang ini, PN Jakpus akan menggelar sidang praperadilan dengan termohon Polres Jakpus dan Kejaksaan Negeri Jakpus. Sidang yang diagendakan pukul 10.00 WIB belum juga dimulai. Bertindak sebagai hakim tunggal sidang ini adalah Martin Ponto Bidara.
(asp/nrl)










































