"Hasil analisis ini mengacu kepada aparat penegak hukum. Memang aparat penegak hukum harus menjadi contoh yang baik, tidak baik aparat penegak hukum memiliki rekening gendut yang mencurigakan," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, dalam rapat Komisi III dengan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Menurut Martin, rekening gendut belum tentu pemiliknya bersalah. Kecuali para pejabat tersebut memang menyalahgunakan wewenangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun meminta PPATK terus memantau dan mengawal penuntasan kasus yang berkaitan dengan rekening gendut ini.
"PPATK tidak menjelaskan laporan ini sejauh mana. Sebaiknya diberitahukan kepada kita apakah kemajuannya? Sampai mana? Kalau ini tidak dijelaskan, kita tidak tahu," lanjut Martin.
Menurutnya, hal ini karena ada pengalaman buruk dengan kasus Gayus Tambunan. Seperti diketahui, kasus Gayus baru bisa dibongkar saat mantan Kabareskrim, Susno Duadji buka mulut.
"Masalahnya seperti Gayus Tambunan, KPK sudah laporkan ke polisi tapi dianggap tak ada masalah. Kalau Pak Susno tidak membongkar, Gayus pun tidak diproses hukum. Apalagi ada langkah maju dengan UU pencucian uang ini KPK bisa memproses tembusan hasil analisis PPATK," imbuh Martin.
"Jadi laporan analisis PPATK ini dianggap dan ditindaklanjuti penegak hukum," tandasnya.
(van/nvc)










































