Ajukan Eksepsi, Umar Patek Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Ajukan Eksepsi, Umar Patek Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 10:26 WIB
Ajukan Eksepsi, Umar Patek Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Tepat
Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek, mengajukan eksepsi. Ia menilai pasal-pasal yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan tidak tepat.

Eksepsi Umar Patek dibacakan oleh kuasa hukumnya, Asludin Hanjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (20/2/2012). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Lexy Mamoto.

Kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hanjani, menilai ada beberapa pasal yang tidak tepat dalam dakwaan terhadap Umar Patek. Salah satunya, penggunaan pasal 15 jo pasal 9 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak tepat karena peristiwa yang terjadi yaitu pada saat bom Natal tahun 2000, UU itu belum lahir sehingga pihak jaksa menggunakan azas retroaktif. Sebagaimana diketahui azas retroatif sudah diputuskan oleh MK tidak bisa dilakukan," papar Asludin.

Selain itu, kata dia, pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang tindak rencana pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa saat kejadian bom Bali.

"Dakwaan itu tidak jelas karena kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan Imam Samudera. Soal perencanaan tentang bom Bali tersebut, terdakwa tidak mengetahui sama sekali. Dengan demikian, kita minta dakwaan batal demi hukum," kata dia.

Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini