Eksepsi Umar Patek dibacakan oleh kuasa hukumnya, Asludin Hanjani, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (20/2/2012). Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim, Lexy Mamoto.
Kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hanjani, menilai ada beberapa pasal yang tidak tepat dalam dakwaan terhadap Umar Patek. Salah satunya, penggunaan pasal 15 jo pasal 9 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang tindak rencana pembunuhan yang didakwakan oleh jaksa saat kejadian bom Bali.
"Dakwaan itu tidak jelas karena kedatangan Umar Patek ke Bali hanya memenuhi undangan Imam Samudera. Soal perencanaan tentang bom Bali tersebut, terdakwa tidak mengetahui sama sekali. Dengan demikian, kita minta dakwaan batal demi hukum," kata dia.
Umar Patek didakwa menjadi otak serangkaian aksi teror bom di wilayah Indonesia. Akibat perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Umar dengan sejumlah pasal pidana dengan ancaman hukuman mati.
(aan/nrl)










































