Kamis (16/2) lalu, Tim Ahli DPR bersama Tim Pemerintah telah menyusun ulang pasal-pasal berkaitan dengan tiga substansi yang sudah disetujui di Rapat Panja RUU Penanggulangan Konflik Sosial (PKS) pada tanggal 8-10 Februari yang lalu. Pasal itu menyangkut kelembagaan Satgas PKS, pernyataan keadaan konflik, dan penggunaan bantuan TNI.
Ketua Panja RUU PKS Eva Kusuma Sundari menjelaskan, substansi pertama berkaitan dengan kelembagaan Satgas. Panja memandang penting untuk merumuskan detail materi soal pembentukan Satgas, deskripsi fungsi, tugas dan wewenang, serta keanggotaan Satgas PKS agar UU segera efektif begitu diundangkan tanpa menunggu PP yang berkaitan dengan hal tersebut.
"Substansi kedua berkaitan dengan substansi Bab Pernyataan Keadaan Konflik yang diharuskan melalui keputusan politik baik di Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai skala konflik yang ada yaitu di tingkatan pemerintahan yang relevan," ujar Eva Sundari dalam pesan singkatnya, Senin (20/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Eva mengatakan, materi ketiga berkaitan dengan penggunaan bantuan TNI. UU No 34 Tahun 2004 menegaskan perbantuan TNI haruslah didasarkan pada keputusan politik sehingga dalam RUU PKS, DPR mengusulkan pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang komposisinya mirip Muspida di masa lalu untuk memberikan usulan perbantuan TNI kepada ; kepala pemerintahan di daerah konflik sesuai tingkatannya.
"Semua draf pasal-pasal berkaitan dengan tiga substansi di atas akan diambil keputusan dalam Rapat Panja pada tanggal 22-24 Februari 2012 di Kopo. DPR berharap komposisi Tim Pemerintah yang melibatkan delapan kementerian tidak berganti-ganti orang agar pembahasan dapat maju dan produktif," pungkasnya.
(nwk/nwk)










































