"Iya agenda vonis. Tapi yang jelas, tidak ada bukti aliran dari di bank dari perusahaan yang ditangani Gayus," tutur kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor di Jakarta, Senin (20/2/2012).
Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel. Dion bersikukuh, kliennya tidak terbukti bersalah, sebagaimana didakwakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gayus H Tambunan selama 8 tahun penjara. Ia dinilai tidak mencerminkan sikap pengabdian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara sekaligus. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar dari Bakrie Group yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.
Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok.
(fjp/fjp)











































