Pagi Ini Gayus Hadapi Vonis Penyuapan dan Pencucian Uang

Pagi Ini Gayus Hadapi Vonis Penyuapan dan Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 20 Feb 2012 07:33 WIB
Pagi Ini Gayus Hadapi Vonis Penyuapan dan Pencucian Uang
Jakarta - Gayus Tambunan, terdakwa kasus penyuapan dan pencucian uang akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Pihak Gayus siap dengan agenda akhir persidangan ini.

"Iya agenda vonis. Tapi yang jelas, tidak ada bukti aliran dari di bank dari perusahaan yang ditangani Gayus," tutur kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel. Dion bersikukuh, kliennya tidak terbukti bersalah, sebagaimana didakwakan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU tidak bisa membuktikan aliran dana alam rekening tersebut adalah hasil korupsi. 149 perusahaan yang katanya menyuap Gayus tidak ada satupun yang menyerahkan uang kepada Gayus," ujar Dion.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gayus H Tambunan selama 8 tahun penjara. Ia dinilai tidak mencerminkan sikap pengabdian negara dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Gayus didakwa untuk empat perkara sekaligus. Dalam dakwaan terungkap peran Gayus dalam mengurus pajak di tiga perusahaan besar dari Bakrie Group yakni PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin. Sementara perkara lainnya yaitu menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan.

Selain itu Gayus juga diancam Pasal 2 huruf 1 a UU 25/2003 tentang pencucian uang karena menempatkan harta kekayaan sebesar US$ 659,8 ribu dan 9,68 juta dolar Singapura yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.

Gayus juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001, subsidair Pasal 5 ayat 1 huruf b. Dia diduga telah memberikan suap kepada sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Makos Brimob Kelapa Dua, Depok.



(fjp/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads