Melalui pengacaranya, Ahmad Rifai, Rosa mengungkap bahwa ada seorang menteri meminta jatah fee atau pelicin sebesar 8 persen dari nilai proyek agar Permai Group mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpinnya.
Tak tanggung-tanggung, permintaan itu secara terbuka disampaikan sang menteri di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa menteri itu? Rifai menolak membeberkannya termasuk proyek menjadi arena suap menyuap tersebut. Dia bungkam karena kasus ini belum tersentuh oleh penegak hukum.
Karena kasusnya belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rifai memilih bungkam soal identitas si menteri yang merupakan petinggi partai politik (parpol) tersebut. Rifai mengaku belum sempat bertanya kepada Rosa mengenai belum sudahnya sang menteri itu menerima fee 8 persen proyek tersebut.
"Besok saja kalau sudah diusut oleh KPK, akan saya buka," ujar Rifai.
(fjp/fjp)











































