"Saya juga akan melaporkan ini ke Komnas HAM. Paling tidak karena menghalangi keluarga menjenguk. Itu melanggar HAM," kata adik John Kei, Tito Kei, kepada wartawan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (19/2/2012).
Tito juga mengatakan sampai saat ini surat kuasa ke pengacara John Kei belum ditandatangani. Sebab, polisi tidak pernah mengizinkan pengacara untuk masuk di ruangan tempat perawatan John Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, surat perintah penahanan John Kei juga sampai saat ini belum diterima oleh keluarga.
"Sampai saat ini tidak ada surat perintah penahanan. Keluarga belum dapat. Komunikasi lisan ada, tapi itu tidak bisa. Ini kan bicara hukum," terang Tito.
(gun/vit)










































