"Orang tua dan keluarga pelaku harus bertanggung jawab ke korban dan keluarga. Tindak pidana penganiayaan dan penusukan yang dilakukan merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dibenarkan, sekalipun pelakunya anak-anak," ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am, kepada detikcom, Minggu (19/2/2012).
KPAI mendesak korban yang mendapat 8 tusukan harus segera diselamatkan dan dilakukan penanganan cepat. Sedangkan pelaku juga harus diberi pengertian dan pesan bahwa tindakannya itu bertentangan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ketika ada benturan antara hak korban dan hak pelaku, maka harus didahulukan hak korban. Termasuk jika korban menghendaki penyelesaian lewat jalur hukum.
"Jika korban memaafkan, meski dengan syarat-syarat tertentu semisal pertanggungan biaya dan sejenisnya, hal ini bisa ditempuh dengan tetap mmberi perhatian khusus pada anak pelaku untuk kepentingan rehabilitasi," paparnya.
Ni'am menambahkan perlu didorong agar keluarga pelaku bertanggung jawab dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Jika pilihan penanganannya melalui jalur hukum dengan mendasarkan pada pertimbangan aparat penegak hukum dan rasa keadilan korban, maka harus dijamin bahwa prosesnya tetap memenuhi hak-hak dasar anak.
"Pemkot Depok diminta untuk membantu pengobatan korban, serta secara serius mencegah terjadinya vandalisme dan kekerasan yang dilakukan kepada, dan, atau oleh anak," jelas Ni'am.
SM terluka parah setelah ditusuk berkali-kali oleh A yang merupakan teman sekelasnya di SD kawasan Cinere, Depok. 8 Luka tusukan bersarang di ulu hati, perut, tangan dan paha SM. Penusukan terjadi karena A kalap lantaran ketahuan mencuri HP milik SM. HP itu merupakan hadiah SM dari ayahnya.
(vit/nwk)










































