"Revisi UU ormas ini secara isinya jauh dari UU 8/1985, lebih detail. Pasal 50 tentang kekerasan jelas dilarang, dilarang melakukan kekerasan dan menganggu ketertiban umum. Jadi kalau ormas melanggar itu pemerintah dapat menindak," kata Ketua Pansus Revisi UU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam diskusi 'Polemik' bertajuk ' RUU Ormas' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Malik, pasal sanksi diatur cukup keras. Lebih tegas dan rinci dibandingkan peraturan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR mencoba membuat UU ormas yang lebih tegas. Namun demikian tanpa menghilangkan semangat demokrasi dengan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Kita berada di dua titik bagaimana UU ini menghargai kebebasan, tapi secara rinci kebebasan ini perlu dibatasi. Pertama efektif ya, karena itu alasan pemerintah. Pansus sebenarnya berpikir keras agar UU ormas dapat diimplementasikan efektif, tapi tidak depresif. Karena konstitusi dasar kita pasal 27 dan 28 mengatur kebebasan berserikat dan kumpul,"papar Malik.
Pansus revisi UU Ormas akan terus mendalami draf revisi UU Ormas. Dengan merangkul sejumlah ormas untuk dimintai masukan. "Kita akan undang teman-teman ormas termasuk FPI untuk membahas hal ini," ujarnya.
(van/lh)











































