"Pemerintah gagal melaksanakan UU yang ada. Gagal menertibkan ormas anarkis," kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, dalam diskusi Polemik bertajuk "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).
Menurut Saleh, penolakan terhadap ormas anarkis sangat tinggi. Namun, pemerintah tidak merespon dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh berharap dalam UU Ormas tidak ada pembatasan berserikat dan berkumpul mengingat hal tersebut diatur dalam UUD 1945.
"Ada yang perlu dicatat. Pemasukan klausul pembubaran ormas bisa bertentangan dengan HAM dan hak berserikat dan berkumpul," kata Saleh.
Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haramain sepakat dengan usulan Saleh. Menurut dia, UU Ormas sebelumnya belum diatur secara detail. "Dalam UU nomor 8 tahun 1985 memang diatur tapi tidak eksplisit," kata Malik.
(van/aan)











































