Petugas TMC Polda Metro Jaya, Briptu Tata, menerangkan, kegiatan ini dilakukan sejak pukul 08.00 WIB. Arus lalu lintas yang dialihkan dari arah Pejambon menuju Tugu Tani.
"Dialihkan ke arah Kedubes AS," kata Tata kepada detikcom, Sabtu (18/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (22/1) siang lalu. Sembilan di antaranya tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Dari hasil pemeriksaan urine, Afriyani cs ternyata positif mengkonsumsi narkotika. Afriyani kemudian dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, pasal 310 jo 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Undang-Undang narkotika. Sementara tiga temannya hanya dikenakan Undang-Undang Narkotika.
(mad/ndr)











































