Foke Siap Ajukan PK Terkait Kasus Tanah Meruya

Foke Siap Ajukan PK Terkait Kasus Tanah Meruya

- detikNews
Sabtu, 18 Feb 2012 08:35 WIB
Foke Siap Ajukan PK Terkait Kasus Tanah Meruya
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Porta Nigra dan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dalam sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo siap melakukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa terhadap kasus ini.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera akan mengajukan perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," tegas Fauzi Bowo dalam rilisnya yang diterima detikcom, Sabtu (18/2/2012).

Fauzi meminta warga Meruya Selatan tetap tenang meskipun MA memenangkan gugatan PT Porta Nigra terkait sengketa lahan tersebut. Ia berjanji Pemprov tidak akan tinggal diam.

"Saya tetap akan berjuang dan maju terus pantang mundur bersama-sama dengan
masyarakat dengan melakukan upaya-upaya hukum yang ada," jelas pria yang biasa disapa Foke ini.

Dalam rilis yang sama, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu menyampaikan, putusan MA soal perkara tanah di Meruya Selatan yang memenangkan PT Porta Nigra hanyalah salah satu dari tiga perkara yang saling berkaitan satu sama lain yang saat ini perkaranya sedang berproses di ranah hukum. Pemprov DKI Jakarta, tuturnya, juga masih menunggu putusan Mahkaman Agung atas kasasi yang diajukan PT Porta Nigra dalam perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas lahan di Meruya Selatan.

"Dalam upaya perlawanan hukum yang diajukan Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negeri memenangkan gugatan Pemprov DKI Jakarta sebagian, kemudian Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, namun belum bisa dieksekusi karena PT Porta Nigra mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Sri Rahayu

"Oleh karena itu, kami minta masyarakat tetap tenang karena peluang untuk memenangkan perkara ini masih terbuka," tandasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 1972-1973. Saat itu Porta Nigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 ha di Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Namun belakangan, Juhri bekerja sama dengan Lurah Meruya Udik Asmat bin Siming menjual tanah tersebut kepada Pemda DKI dengan menggunakan surat-surat palsu.

Akhirnya PT Porta Nigra membawa sengketa tanah ini ke ranah hukum dan menang hingga tingkat kasasi. Saat hendak dieksekusi, terjadi perlawanan warga dan berakhir dengan perdamaian. Adapun terhadap Pemprov DKI Jakarta, PT Porta Nigra terus melawan dan dikabulkan oleh MA dan mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi materil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateril sebanyak Rp 100 miliar kepada PT Porta Nigra.

(lia/mad)


Berita Terkait