"Saat masuk di dalam kita dipersulit, Nggak boleh masuk. Padahal saya sebagai adik juga kuasa hukum," kata adik John, Tito Refra Kei, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (18/2/2012) dinihari.
"Kalau begini caranya, kita keluarga akan ajukan supaya dipindahkan ke RSPAD lebih fair," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap secepatnya dipindahkan malam ini, karena sikap penangkapannya seperti itu, harusnya segera dipindahkan, kalau beliau ada apa-apa Jakarta gempar," tegasnya.
Pengacara John, Taufik Candra mengatakan, John memang tidak bisa ditemui dengan alasan masih diberi pertolongan. "Saya nggak tahu untuk apa dia ditangkap, kita juga nggak lihat surat penangkapan," ungkapnya.
John Kei ditangkap aparat gabungan Subdit Umum dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat sedang berada di Kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur sekitar pukul 20.00 WIB tadi. Polisi memastikan, penangkapan dilakukan terkait kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Ayung alias Tan Hari Tantono (50).
(lia/mad)











































