"Kalian lihat sendiri, kalian yang sorot, mereka pakai pakaian FPI, itu betul dari FPI. Kita akui kalau itu kesalahan anak-anak kita dan langsung kita serahkan ke Polda," kata Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Alatas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Ia mengatakan, FPI memiliki aturan tersendiri bagi anggotanya bila melakukan pelanggaran hukum. FPI bahkan memberikan sanksi tegas bila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang bernama Muhammad Syafii, Mulus Sanjaya dan Firdaus bin Abu Bakar ditangkap polisi saat melakukan aksi anarkis di depan kantor Kemendagri beberapa waktu lalu saat demo penolakan pencabutan Perda miras. Ketiganya dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
Sementara itu, terkait pemukulan terhadap peserta demo anti-FPI di Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu, Habib Selon membantah bahwa orang yang ditangkap polisi adalah anggota FPI.
"Kalau yang di HI, itu mungkin simpatisan. Simpatisan boleh saja tukang bakso, siapa pun. Antum juga kalau mau jadi simpatisan boleh-boleh saja," katanya.
(mei/mad)











































