"Kita itu tidak masuk daftar hitam, tapi memang ada public statement di mana FATF itu mengelompokkan RI dalam yursidiksi yang mempunyai kelemahan strategis dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme," juru bicara PPATK, Natsir Kongah, dalam siaran pers, Jumat (17/2/2012).
Natsir menjelaskan Indonesia bukan termasuk yang tidak memiliki strategi ke depan. "Pasalnya kita punya UU TPPU," jelas
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada prinsip kehati-hatian dari orang tersebut. Atau dengan kata lain perlu waktu dan akan membebani tambahan transaksi ekonomi yang lebih tinggi," jelasnya.
Karena itu, dia berharap akan segera ada langkah nyata dari semua pihak agar tidak ada lagi public statement yang mengelompokkan Indonesia ramah kepada praktik pencucian uang.
"Pemerintah harus menyoroti UU terorisme dan harus segera dibentuk. Kita kan belum punya itu. Ini artinya pemerintah harus aware agar kita tidak lagi terkena public statement," tuturnya.
(ndr/vit)











































