"Kami sampaikan bahwa Pertamina menerapkan sanksi yang sangat tegas terhadap penggunaan narkoba. Kalau memang mereka benar karyawati Pertamina dan terbukti menggunakan narkoba maka kami akan berikan sanksi PHK/Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung tanpa adanya peringatan berjenjang," ungkap VP Corporate Communication PT Pertamina, M Harun, pada detikcom, Jumat (17/2/2012).
"Penggunaan narkoba termasuk pelanggaran berat di Pertamina sehingga sanksinya langsung PHK," tambah Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari TKP, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram dan alat hisap sabu. Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu dengan cara patungan masing-masing Rp 100.000.
Tersangka perempuan mengaku baru coba-coba memakai sabu. Sedangkan dari tersangka laki-laki mengaku sudah 2 kali memakai sabu. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(nrl/nvt)











































