Pertamina akan Pecat Karyawatinya Bila Terbukti Pakai Sabu

Pertamina akan Pecat Karyawatinya Bila Terbukti Pakai Sabu

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 19:10 WIB
Jakarta - Seorang karyawati PT Pertamina, DSW (26), diciduk polisi saat pesta narkoba. Bila dia terbukti memakai, Pertamina tidak ragu untuk memecatnya.

"Kami sampaikan bahwa Pertamina menerapkan sanksi yang sangat tegas terhadap penggunaan narkoba. Kalau memang mereka benar karyawati Pertamina dan terbukti menggunakan narkoba maka kami akan berikan sanksi PHK/Pemutusan Hubungan Kerja secara langsung tanpa adanya peringatan berjenjang," ungkap VP Corporate Communication PT Pertamina, M Harun, pada detikcom, Jumat (17/2/2012).

"Penggunaan narkoba termasuk pelanggaran berat di Pertamina sehingga sanksinya langsung PHK," tambah Harun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSW dan 4 rekannya digerebek polisi saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jl Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. 4 Rekan DSW adalah MA alias Daeng (37), seorang kontraktor. MA merupakan warga Jl Tebet Dalam, Jaksel. AS (42), seorang mandor bangunan. AS merupakan warga Perumahan Bukit Klaster Pasundan, Pamulang. MIL (30), seorang mahasiswa yang tinggal di Jl Tebet Timur Dalam VIII T, Tebet Timur, Jaksel. Terakhir yakni DEG (28), seorang ibu rumah tangga beralamat di Jl Dr Saharjo Gg Lontar, Menteng Atas, Setia Budi, Jaksel.

Dari TKP, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram dan alat hisap sabu. Menurut keterangan tersangka, mereka membeli sabu dengan cara patungan masing-masing Rp 100.000.

Tersangka perempuan mengaku baru coba-coba memakai sabu. Sedangkan dari tersangka laki-laki mengaku sudah 2 kali memakai sabu. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(nrl/nvt)


Berita Terkait