"Intinya tidak ada anak haram, yang ada hubungan orang tuanya (tanpa pernikahan) yang haram," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am, kepada wartawan di kantornya, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
"Hubungan yang tidak sah memang dilarang karena berdampak pada kepentingan anak. Maka hubungan pernikahan yang tidak sah melanggar prinsip perlindungan anak karena berpotensi membuat anak itu telantar," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti kalau tidak sah bukan berarti tanggung jawab ayah biologi dilepas. Tetapi harus dipenuhi tanggung jawabnya," papar Asrur.
Dalam kacamata hukum, harus dibedakan hubungan hukum antar orang tua dengan hubungan hukum orang tua dengan anak. "Hubungan suami istri yang sah dengan yang tidak sah harus dibedakan. Terlepas anak itu dihasilkan dari hubungan yang sah atau tidak, yang namanya hak anak harus terpenuhi," tegas Ni'am.
Seperti diketahui, MK siang ini menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(asp/nvt)











































