Bila Mangkir Lagi, Habib H Dipolisikan KPAI

Bila Mangkir Lagi, Habib H Dipolisikan KPAI

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 15:56 WIB
Jakarta - Habib H mangkir dipanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan alasan ingin menemui orangtuanya di Bogor. Habib H bakal dipanggil KPAI lagi pada Senin 20 Februari 2012.

"Antara Senin atau Selasa, minggu depan," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2012).

Dikatakan dia, pemanggilan Habib H terkait klarifikasi laporan dari masyarakat terhadap kasus kekerasan psikis dan seksual pada anak-anak.

"Kita juga ingin klarifikasi agar masalah ini tidak larut-larut. Kalau tidak benar, berarti kan rumor Habib H itu tidak belanjut. Tetapi kalau benar, kita minta anak-anak korban diberi rehab dan penanganan khusus," papar Ni'am.

Menurut dia, apabila Habib H absen lagi maka KPAI akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Tindakannya, kita akan segera ke Polda dan memberikan penjelasan ke Polda untuk memproses kasus ini secara cepat, tidak larut-larut," ujar dia.

Ni'am mengaku tidak membicarakan kasus secara mendalam dengan utusan khusus Habib H, Gondho Yudistiro.

"Kita hanya membicarakan klarifikasi saja. Kalau kasusnya ada juga kita bahas tetapi tidak kita perdalam," kata Ni'am.

Habib H diadukan beberapa eks jemaatnya terkait dugaan pencabulan yang terjadi sejak 2002. Korban melaporkan H kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum. Korban sudah diperiksa demikian juga H. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Korban H yang dahulu masih remaja kini sudah berusia dewasa. Mereka baru memiliki keberanian untuk melakukan pengaduan. Sejumlah korban yang masih berusia 20-an tahun ini juga sudah meminta perlindungan LPSK.

Sementara itu pengacara habib, Sandy Arifin, yang dikonfirmasi detikcom membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum habib sejak Desember lalu. Namun dia akan berkonsultasi dahulu dengan habib untuk memberikan penjelasan yang benar.

(aan/nrl)


Berita Terkait