"Kita desak Kapolda untuk segera proses hukum jangan sampai ditunda-tunda, periksa siapa yang melakukan, saksi diperiksa juga," pinta Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Alatas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Pria yang biasa disapa Habib Selon itu mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan Habib H tersebut. Bahkan, kata dia, FPI telah memediasi Habib H dengan para korban.
"Sikap FPI soal masalah yang diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya, kami FPI sudah mediasi dari tingkat korban dan pelaku," kata Selon.
Namun, lanjutnya, dalam mediasi itu kedua pihak tidak menemukan kesepakatan. Sehingga pihak korban menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dalam mediasi ada kegagalan, kita serahkan kedua pihak untuk menjalankan proses hukum. Sekarang sudah ditangani pihak Polda Metro Jaya dan kita dukung prosesnya," jelasnya.
Ia menjelaskan, kedua pihak tidak menemukan kemufakatan selama mediasi karena adanya kesalahan pahaman informasi.
"Ini mungkin ada salah informasi, jadi belum pasti berbuat tapi dibilang berbuat makanya diserahkan ke polisi, makanya FPI bersikap seperti itu," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib H dilaporkan oleh 11 pemuda ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 silam. Mereka melaporkan Habib H atas tuduhan pelecehan seksual selama pengobatan alternatif.
Polisi sendiri mengaku kesulitan menyelidiki kasus tersebut, karena para korban melaporkan kasus yang sudah terjadi selama bertahun-tahun. Saat kejadian itu, para korban masih berusia belasan tahun.
Kemudian, tidak adanya saksi dalam kasus tersebut semakin menyulitkan pihak penyidik.
(mei/did)











































