Harus Bayar Rp 391 M ke Porta Nigra, Pemprov DKI Pusing

Harus Bayar Rp 391 M ke Porta Nigra, Pemprov DKI Pusing

- detikNews
Jumat, 17 Feb 2012 14:21 WIB
Harus Bayar Rp 391 M ke Porta Nigra, Pemprov DKI Pusing
Jakarta - Buntut kemenangan PT Porta Nigra dalam kasus tanah Meruya, Pemprov DKI Jakarta harus mengeluarkan kocek Rp 391 miliar. Sebab penjualan tanah seluas 44 hektar tidak sah. Namun Pemprov DKI langsung memilih melakukan perlawanan dan mengajukan gugatan balik.

"Sebenarnya kita sudah lama memiliki tanah itu dan bukti-bukti kepemilikannya juga jelas. Silakan teman-teman tanya Porta Nigra pegang surat apa. Jadi dia bisa nunjuk mana tanahnya. Tapi yang bikin pusing kepala, dimenangkan juga oleh pengadilan," kata Sekda DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, di lobi Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

"Maju terus pantang mundur. Kita akan gugat ulang, kembali dari pengadilan negeri," ujar Fadjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Pemprov DKI akan mempelajari dulu semua berkas putusan dan mencari fakta baru. Hal ini untuk membuat strategi kembali bertarung di pengadilan. Namun Fadjar belum menentukan strategi apa yang harus digunakan nantinya.

"Makanya kita mau lihat nanti dari biro hukum, bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," ujar Fadjar.

"Apakah ada evaluasi terhadap Biro Hukum DKI karena kekalahan ini?" tanya wartawan.

"Ya nggak. Itu kan proses hukum. Kecuali kalau memang ada kelalaian, apalagi ada kolusi," ucap Fadjar.

Seperti diketahui MA mengabulkan permohonan PT Porta Nigra pada 23 September 2011. Putusan yang diketuai oleh M Taufik, Abdul Gani dan Abdul Manan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pemda DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads