"Sebenarnya kita sudah lama memiliki tanah itu dan bukti-bukti kepemilikannya juga jelas. Silakan teman-teman tanya Porta Nigra pegang surat apa. Jadi dia bisa nunjuk mana tanahnya. Tapi yang bikin pusing kepala, dimenangkan juga oleh pengadilan," kata Sekda DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, di lobi Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
"Maju terus pantang mundur. Kita akan gugat ulang, kembali dari pengadilan negeri," ujar Fadjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kita mau lihat nanti dari biro hukum, bukti-bukti baru apa yang bisa dikumpulkan," ujar Fadjar.
"Apakah ada evaluasi terhadap Biro Hukum DKI karena kekalahan ini?" tanya wartawan.
"Ya nggak. Itu kan proses hukum. Kecuali kalau memang ada kelalaian, apalagi ada kolusi," ucap Fadjar.
Seperti diketahui MA mengabulkan permohonan PT Porta Nigra pada 23 September 2011. Putusan yang diketuai oleh M Taufik, Abdul Gani dan Abdul Manan mengalahkan Pemprov DKI Jakarta dan menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pemda DKI Jakarta harus membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil sebanyak Rp 100 miliar.
(asp/nrl)











































