"Laporan ini harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar, tentu harus mendapatkan hukuman dari negara, karena ini tindak pidana. Masyarakat juga bisa menghukum dengan sanksi sosial, agar hal yang seperti ini tidak terulang lagi," ujar sosiolog Musni Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (17/2/2012)
Sanksi sosial yang dimaksud Musni adalah dengan mengasingkan yang bersangkutan dan tidak lagi menaruh kepercayaan pada sosok itu. Kalau hukum pidana dan sanksi sosial berjalan beriringan, diharapkan perbuatan itu tidak lagi dilakukan pelaku dan membuat orang lain takut untuk melakukan perbuatan serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan mesti lebih hati-hati, bukan tidak percaya, tapi harus hati-hati. Kaum agamawan juga harus menjaga benar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab ketika ada satu yang melanggar, maka akan jadi tidak dipercaya dan mencemarkan nama baik," ucap Musni.
Habib H diadukan beberapa eks jemaatnya terkait dugaan pencabulan yang terjadi sejak 2002. Korban melaporkan H kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum. Korban sudah diperiksa demikian juga H. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Korban H yang dahulu masih remaja kini sudah berusia dewasa. Mereka baru memiliki keberanian untuk melakukan pengaduan. Sejumlah korban yang masih berusia 20-an tahun ini juga sudah meminta perlindungan LPSK.
Sementara itu pengacara habib, Sandy Arifin, yang dikonfirmasi detikcom membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum habib sejak Desember lalu. Namun dia akan berkonsultasi dahulu dengan habib untuk memberikan penjelasan yang benar.
(vit/nrl)










































